Duta Pelayanan memberikan edukasi terhadap pemohon BPKB tentang pengambilan bpkb baru serta mengingatkan agar sebelum meninggalkan ruang pelayanan untuk mengecek surat surat kendaraan.
Berdasarkan Perpol No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM berikut adalah persyaratan dalam penerbitan SIM.