STANDAR PELAYANAN SIM POLRES KUDUS
Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan bahwa setiap badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi. Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Renstra Tahap III untuk tahun 2015-2019 pada program peningkatan pelayanan publik bidang pelayanan fungsi Lalu Lintas, maka dipandang perlu mengambil suatu langkah percepatan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan inovasi – inovasi pelayanan sesuai Kebijakan Kapolri yang tertuang dalam program Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, professional dan dipercaya masyarakat
Langkah percepatan dalam bentuk inovasi pelayanan bidang Lalu Lintas khususnya pada bidang Pelayanan Regident Surat ijin mengemudi, diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan sebagai wujud pelayanan Prima yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan hasilnya dapat direalisasikan secara nyata Upaya tersebut dapat terwujud melalui langkah nyata dalam pelaksanaan tugas pada fungsi lalu lintas dengan berpedoman pada ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan dan memiliki daya ungkit (key leverage) kuat dalam rangka meningkatkan pelayanan fungsi lalu lintas dengan fokus pada kegiatan pelayanan penerbitan SIM, sebagai upaya untuk mempertahankan image building yang telah dibangun melalui implementasi Program Quick Wins Pelayanan Dasar Publik Tahun 2018 dengan target transparansi pelayanan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan. Satuan penyelenggara SIM (Satpas Prototipe) Polres Kudus
Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh Warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).



















