LAUNCHING SIM CARE

LUNCURKAN INOVASI TERBARU SAT LANTAS POLRES KUDUS

LAUNCHING SIM CARE

054160FD-FFBD-4A74-881C-6329377D9A51-735x400

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi  melaunching SIM Care di halaman Satuan Penyelenggara Aplikasi SIM (Satpas) Polres Kudus, SIM CARE merupakan hasil inovasi dari Satuan Lalu Lintas Polres Kudus untuk memberi layanan tambahan ke masyarakat sudah melakukan perpanjang SIM maupun pembuatan SIM baru.Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, inovasi seperti ini sangat diperlukan bagi Polri khususnya dipelayanan Kepolisian, semoga dapat membantu dan diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat. “Bagi masyarakat yang sibuk bekerja atau tidak bisa datang silahkan WA/SMS nantinya Petugas akan mengantarkan SIM ke rumah anda,” ujarnya.“Silahkan munculkan ide atau inovasi lainnya untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dipelayanan Polres Kudus,” tutur Kapolres.“SIM CARE Merupakan inovasi Satlantas Polres Kudus dalam memudahkan masyarakat yang berhalangan mengambil SIM setelah proses pembuatan SIM karena keterlambatan material Smart SIM,”

 

KAPOLDA JATENG RESMIKAN GEDUNG SATPAS RES KDS

KAPOLDA JATENG RESMINKAN GEDUNG SATPAS

DAN BERIKAN SIM D KEPADA KAUM DIFABEL

FFF

 

1

Selain meresmikan gedung Satpas SIM Prototipe dan Masjid Al-Quds Polres Kudus, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs.Condro Kirono,M.M.,M.Hum menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D pada para penyandang cacat atau difabel dilapangan ujian praktek SIM Polres Kudus,.

Kapolda Jateng bersama Bupati Kudus melihat langsung para penyandang difabel melakukan ujian praktek.

“Kedua penyandang difabel tersebut lolos dalam ujian dan berhak mendapatkan SIM,” kata Condro.

Dua orang tersebut adalah Achmad (39), warga Desa Dersalam RT 01 RW 04, Kecamatan Bae dan Darmadi (32) warga Desa Ngembal Kulon RT 01 RW 03 Jati Kudus.

Dilanjutkan, kendaraan yang digunakan mereka adalah sepeda motor yang telah dimodifikasi jadi beroda tiga.

Menurut Condro, meski difabel, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan SIM. Demikian juga, mereka harus ikut dalam uji kompetensi sebelum mendapat SIM D.

“Intinya mereka harus bisa menguasai kendaraan, menghargai sesama pemakai jalan dan tahu aturan berlalu lintas,” tandasnya