SAT LANTAS KUNJUNGI KORBAN KECELAKAAN

Satuan Lalulintas Polres Kudus, melalui Kepala Unit (Kanit) Gakkum, Ipda Wahyu Agung menjenguk korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum polres Kudus, Senin (10/6/2024).

Kedatangan Kanit Gakkum ke rumah korban laka lantas guna memberikan empati dan suport kepada korban kecelakaan lalu lintas agar semangat untuk pulih kembali.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri sekaligus untuk mempererat tali silaturahmi antara Polri dan warga korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kasatlantas Polres Kudus, AKP I Putu Asti HS melalui Kanit Gakkum, Ipda Wahyu Agung. 

Pihaknya berharap dengan hadirnya petugas Satlantas dapat memberikan semangat kepada para korban kecelakaan dan keluarganya, agar bisa segera sembuh dan melakukan aktifitas kembali.

“Kami berharap, semoga dengan kehadiran kami, bisa memberikan dorongan semangat kepada korban laka dan keluarganya. Dan bisa lekas pulih kembali tidak ada kekurangan suatu apapun,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Ipda Wahyu juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Agar tidak terjadi kejadian-kejadian yang tidak dinginkan utamanya laka lantas.

Sementara itu, Ashari salah satu korban lakalantas yang dikunjungi mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Polres Kudus yang telah bersedia memberikan bantuan dan dukungan kepada keluarganya. 

“Tentunya kami sangat berterima kasih kepada Polres Kudus yang telah hadir menjenguk dan memberikan bantuan kepada kami hari ini,” ungkapnya.

GELAR PASUKAN OPS ZEBRA CANDI 2023

Polres Kudus melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2023 di Halaman Mapolres Kudus, Senin (4/9/20239 pagi. Apel diikuti oleh personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan.

Apel gelar pasukan ini menandai berlakunya Operasi Zebra Candi 2023 di wilayah Kabupaten Kudus. Operasi akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 4 – 17 September 2023.

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha selaku pimpinan apel membacakan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Isi amanat diantaranya apel gelar pasukan ini dilaksanakan, untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya dalam rangka Ops Zebra Candi tahun 2023.

“Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” ucapnya membacakan amanat.

Disampaikan bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas, kita wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas. Perlu dilakukan berbagai upaya bekolaborasi dengan seluruh stakeholder, agar dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.

“Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga terciptanya keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2023 mempunyai sasaran meliputi seluruh bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat mengganggu kamseltibcar lantas.

“Diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas, dapat menekan angka pelanggaran dan laka lantas serta dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri,” tambahnya.

Wakapolres menyampaikan penekanan Kapolda Jateng dalam pelaksanaan operasi yaitu kepada seluruh personel yang terlibat Ops Zebra Candi 2023 agar melaksanakan tugas secara profesional, bermoral dan humanis. Sesuaikan cara bertindak dengan situasi dan kondisi saat ini untuk menghindari polarisasi di masyarakat menjelang tahun politik.

Selanjutnya mengoptimalkan kegiatan edukasi dan binluh dalam membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, dan jadilah teladan dalam berlalu lintas. Serta, melaksanakan gakkum berupa tilang menggunakan ETLE tidak ada lagi gakkum secara stasioner (razia) guna wujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat.

APEL GELAR PASUKAN OPS KETUPAT CANDI 2023

Apel gelar operasi ketupat candi 2023 di gelar secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes hingga satuan ke wilayah, apel gelar pasukan merupakan satu bentuk pelaksanaan persiapan operasi ketupat yang merupakan wujud nyata sinergitas Polri dengan stakeholder terkait dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan Idul Fitri 1444 H.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menekankan bahwa tahun 2023 adalah lompatan besar masyarakat yang akan melaksanakan mudik mengalami kenaikan lebih dari 45%. Kementerian perhubungan Republik Indonesia memperkirakan potensi pergerakan masyarakat mengalami peningkatan.

Polri bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk melaksanakan pengamanan secara lebih optimal melalui operasi terpusat dengan sandi ketupat 2023 selama 14 hari sejak 18 April – 1 Mei 2023.

Operasi ketupat yang di adakan di Alun Alun simpang tujuh melibatkan personil gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI, SATPOL PP, Dinas perhubungan dan Dinas kesehatan yang menempati 3 pos.

Selain itu terkait Laka Lantas untuk mengoptimalkan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personil dan melengkapi rambu-rambu titik rawan kecelakaan, dan selalu menghimbau masyarakat untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum di gunakan lakukan edukatif lalu lintas.

Juga menghimbau kepada pengemudi untuk memastikan kesehatan, dan segera beristirahat dan apabila mengalami kelelahan, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas segera lakukan penanganan secara cepat untuk menolong korban hingga tidak menimbulkan kemacetan yang parah sehingga kita dapat menjalankan kelancaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H serta mewujudkan mudik yang aman dan berkesan begitu juga pada arus balik.

Lebih lanjut menekankan untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, kedepankan dan terapkan  SOP yang berlaku agar dapat memberikan pelayanan terbaik seperti yang di harapkan masyarakat.

“Pastikan perlengkapan pribadi dan sarana prasarana dan fasilitas penunjang lainnya pada pos pelayanan, pos pengamanan dan pos terpadu untuk mendukung kegiatan secara optimal dari keberangkatan maupun kepulangannya nanti.”

SURVEY JALAN BERLUBANG

GIAT SURVEY JALAN BERLUBANG ANTISIPASI KECELAKAAN LALU LINTAS

Personel Sat Lantas Polres Kudus melakukan survey jalan berlubang di wilayah hukum Polres Kudus, Senin 2 Januari 2023.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Lantas, AKP Ivan Prabowo mengatakan, survey ini dimulai dari wilayah perkotaan sampai ke jalaur pantura yang berpotensi terjadi kecelakaan lalulintas,” ujarnya.

Selain survey, kata Kasat, personel juga melakukan koordinasi dengan pihak pengawas dari Balai Jalan Provinsi wilayah Kota Kudus terkait penambalan.

“Selain itu, juga diperlukan tanda atau rambu – rambu pada jalan berlubang untuk meminimalisir terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

MEKANISME PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM

MEKANISME PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN

SURAT IJIN MENGEMUDI DI POLRES KUDUS

SIM-1-735x400

Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Bagi warga masyarakat yang ingin mencari SIM agar datang sendiri ke Polres Kudus dengan waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

– Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 Wib
– Jumat : 08.00 – 14.00 Wib
– Sabtu : 08.00 -11.00 Wib
Hari libur Nasional tidak beroperasi.

Persyaratan Usia
a. Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah :
– 17 Tahun untuk SIM A, C, dan D;
– 20 Tahun untuk SIM B I;
– 21 Tahun untuk SIM B II.

b. Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah :
– 20 Tahun untuk SIM A Umum;
– 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
– 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Persyaratan Administrasi
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
b. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing meliputi :

Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas did lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia;
Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia;
Surat Izin Kerja dan Kementerian yang membidangi Ketenaga kerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
c. Bukti pembayaran biaya administrasi SIM.

Persyaratan SIM Baru (SIM A, C, dan D) :
Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
– Peserta Uji SIM telah berusia 17 Tahun;
– Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ash setempat yang Sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
– Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
– Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
– Melampirkan Hasil Tes Psikologi (Rokhani);
– Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
– Lulus Uji Teori;
– Lulus Uji Simulator;
– Lulus Uji Praktik I dan II.

Persyaratan Penerbitan SIM Internasional :
Membayar biaya administrasi SIM Internasional melalui ATM, EDC atau pada teller bank yang ditunjuk dan tersedia di kantor pelayanan SIM Internasional.

Persyaratan dalam pelayanan penerbitan SIM Internasional meliputi :
– menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan melampirkan fotokopinya;
– menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
– menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
– menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkrah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru;
– 1 (satu) buah Materai Rp. 6.000,- ; dan
– Kwitansi / bukti pembayaran biaya administrasi SIM Internasional.
– Untuk Perpanjangan SIM Internasional mekanismenya sama dengan SIM Internasional baru, tetapi SIM yang akan di perpanjang harus dilampirkan.

Tarif PNBP Biaya Administrasi SIM
Biaya administrasi penerbitan SIM adalah Biaya yang dipungut sebagai biaya penerbitan SIM oleh Kantor Kas BRI atau Pembantu Bendahara Penerima dengan berpedoman pada ketentuan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republiki Indonesia

POLICE GO TO SCHOOL

SAT LANTAS MELAKSANAKAN KEGIATAN

POLICE GO TO SCHOOL DI SMA 1 BAE

7

8

Sat Lantas Polres Kudus melaksanakan kegiatan Police Goes To School yang diadakan di Halaman SMA 1 Bae Kudus, Dalam kegiatan Police Goes To School Kasat Lantas AKP Galuh Pandu P. didapuk sebagai Inspektur Upacara dalam Upaacara hari senin yang sering dilakukan oleh SMA 1 Bae Kudus tiap hari senin. Kasat Lantas AKP Galuh Pandu P. menghimbau kepada para pelajar SMA 1 Bae Kudus agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat di jalan raya.“Kegiatan tersebut bertujuan agar para pelajar berkendara sesui peraturan lalu lintas, serta berkendara dengan baik tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas,” ujar Kasat Lantas. “Dalam beraktifitas sehari – hari saat menggunakan jalan raya agar taati rambu – rambu lalu lintas dan saling menghormati antara sesama pemakai jalan raya serta kecelakaan lalu lintas terjadi karena para pengguna jalan melanggar peraturan lalu lintas lintas di jalan,” tururnya.

KECELAKAAN JAZZ DAN BEAT

KECELAKAAN JAZZ DAN BEAT YANG SEMPAT VIRAL DI MEDSOS

IMG-20180215-WA0077-01

IMG-20180215-WA0042-768x576

Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman turut Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Minggu (11-02-2108) malam sekira pukul 21.02 WIB. Peristiwa nahas itu melibatkan mobil Honda Jazz putih bernomor polisi K-7539-XA vs sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Akibat kejadian tersebut, dua orang kakak-adik pengendara sepeda motor Honda Beat meninggal akibat dihantam mobil Honda Jazz. Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat karena menderita luka serius, namun nyawanya sudah tidak dapat tertolong. Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto, S.H, S.I.K melalui Kanit Laka Iptu Ngatmin, S.H menjelaskan, pengendara nahas sepeda motor bernama Melly Musthafiyah (18) yang memboncengkan Siti Rrohdhotul Khasanah (14). Mereka merupakan kakak beradik yang tinggal di Desa Karangbener RT 01 RW 07, Kecamatan Bae Kudus. Sementara Honda Jazz putih yang dikendarai AA (41) warga Kecamatan Jati Kudus. “Melly mengalami luka tulang leher dan kaki kiri patah sedangkan adiknya Siti Rrohdhotul Khasanah luka tulang leher patah dan kaki kanan robek,” ujarnya. Kronologi kecelakaan berdasarkan rekaman CCTV yang telah beredar luas di masyarakat memperlihatkan kedua kendaraan melaju dari arah timur. Korban bermaksud untuk menyeberang masuk masuk ke gang di Dukuh Ngetuk Desa Ngembalrejo. Sebelum menyeberang, keduanya sempat berhenti di pinggir jalan karena ada mobil yang melintas. Usai mobil pertama melintas kedua korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat kemudian memutuskan menyeberang. Namun sesampainya di tengah jalan melaju dari arah timur Honda Jazz putih bernomor polisi K-7539-XA dari arah timur akhirnya terjadilah kecelakan. Kejadian tersebut kemudian ditangani oleh Unit Laka Polres Kudus dengan melakukan pemeriksaan malam itu juga. Setelah itu, penyidik Unit Laka lantas langsung bergerak cepat melakukan penyidikan untuk menentukan status pelaku. “Setelah dilakukan proses penyidikan, akhirnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka Selasa, 13 Februari 2018,” imbuh Iptu Ngatmin. Dia menambahkan, usai ditetapkan menjadi tersangka, AA kemudian ditahan di Mapolres Kudus. “Tersangka sudah kami tahan sejak Rabu, 14 Februari 2018. Ditempatkan di ruang tahanan Mapolres Kudus bersama dengan tahanan umum lainnya,” tandasnya. Dirinya menegaskan, informasi yang beredar di masyarakat yang mengatakan tersangka berada di rumah dan tidak ditahan itu tidak benar. Karena Kepolisian sudah menahan tersangka. “Semua waga negara diperlakukan sama, tidak ada tebang pilih. Termasuk untuk tersangka sudah kami tahan,” tegasnya. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat (4) jo pasal jo pasal 311 jo 312 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 ( enam ) tahun penjara.

 

LOMBA MEWARNAI HUT RI KE 72

GIAT LOMBA MEWARNAI HUT RI KE 72

TINGKAT TK KABUPATEN KUDUS

MEWARNAI.

MEWARNAI

Dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke 72, jajaran Satlantas Polres Kudus menggelar acara lomba mewarnai dan Safety Bike Riding yang berlangsung di Lapangan Rendeng Kec Kota Kudus,  Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik,MH melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto Sik,SH mengatakan kegiatan yang digelar ini melibatkan anak-anak TK (Taman Kanak-kanak) se-Kabupaten Kudus sebagai upaya sosialisasi tertib berlalu lintas pada anak usia dini, agar kelak ketika dewasa mengerti tata cara berkendara dengan baik. Dimana ada ratusan anak TK yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Penyadaran tertib berlalu lintas akan terus dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran maupun tingkat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) karena human error.
“Kami kenalkan rambu-rambu kepada anak-anak melalui gambar dan praktek sehingga mereka memahami dan akan terbawa sampai dewasa,” Rambu-rambu yang diperkenalkan kepada anak-anak merupakan rambu yang sering mereka jumpai dijalan seperti rambu dilarang parkir, traffic light maupun zebra cross.

SAFETY RIDING TINGKAT SMA

GIAT LOMBA SAFETY RIDING TINGKA SMA SE-KABUPATEN KUDUS

Safety.

Safety

Satuan Lalu Lintas Polres Kudus dalam rangka mengurangi angka kecelakaan. Sebagai bentuk kepedulian Polres Kudus dalam mengajarkan pengetahuan dan ketangkasan bagi masyarakat, Sat Lantas menggelar acara puncak final safety riding tingkat SMA di Alun-alun Simpang 7 Kab Kudus Lomba Safety Riding dibuka langsung oleh Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto Sik, SH yang dibantu oleh Yamaha dalam terselenggaranya kegiatan tersebut.

Untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang Lalu Lintas, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Kudus Iptu Ngatmin mensosialisasikan tentang Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas yang dilanjutkan dengan sesion tanya jawab. Selain itu acara yang juga diisi dengan pengetahuan Dikmas Lantas ini diikuti pula oleh pelajar dan juga mahasiswa serta masyarakat lainnya.

“Diambil perwakilan tiga orang dari masing-masing sekolahan yang kita lombakan di Simpang 7 Kudus sore ini, nanti kita ambil final dengan juara 1,2,dan 3 serta diberikan berbagai reward seperti piala,sertifikat, uang pembinaan,” ungkap Eko Rubiyanto

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH melalui Kasat Lantas menyatakan Terselenggaranya even ini untuk mendidik anak-anak pelajar dan masyarakat. Harapannya dia agar menjadi agen-agen pelopor keselamatan berlalulintas dilingkungan sekolahnya, lingkungan keluarga, dan masyarakat, mereka benar-benar mengerti bahwa keselamatan untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain.

“Serta selalu mengglorifikasikan Menuju Indonesia tertib Bersatu keselamatan nomor 1”.imbuhnya