PELAKSANAAN LAUNCHING ETLE NASIONAL

GIAT LAUNCHING ETLE NASIONAL

BERTEMPAT DI RUANG COMMAND CENTER PEMDA KAB KUDUS

15

16

E-TLE atau Electronic Traffic Law Enfrocement merupakan system penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat Mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas

Di Kota Kudus sendiri telah dipasang kameraE-TLE deteksi pelanggaran yang tersebar di beberapatempat (5 titik) antara lain:

  1. Lampu TL Mejagan kudus
  2. Lampu TL Penthol kudus
  3. Lampu TL ProlimanBarongan kudus
  4. Lampu TL SimpangTujuh Kudus
  5. Lampu TL DPRD Kudus

Kamera E-TLE mempunyai kemampuan mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas diantaranya adalah

  1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  2. Menggunakan ponsel saat berkendara
  3. Tidak menggunakan Helm bagi pengendara roda dua
  4. Menerobos lampu merah
  5. Pelanggaran marka jalan
  6. Pelanggaran batas kecepatan.

SelainKameraE-TLE, Ditlantas Polda Jawa Tengah menghadirkan inovasi KOPEK (Kamera Portable Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor). Inovasi KOPEK bertujuan untuk mengkafer wilayah yang belum terpasang kamera E-TLE.Kamera Kopek terpasang di Helm kendaraan patrol Roda2 dan petugas lapangan tidak perlu membawa surat tilang.

Data dariKameraE-TLEdanKameraKOPEK tersebut terkoneksi ke RTMC SatlantasPolres Kudus yang kemudian memverifikasi jenis pelanggaran dan verifikasi identifikasi kendaraan.Setelah itu akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi. Surat konfirmasi tersebut akansegera dikirim kepada para pelanggar melaluiPos Indonesia.

Setelah menerima surat konfirmasi E-TLE dari PT.Pos Indonesia, pelanggar mempunyai batas waktu konfirmasi selama 14 hari. Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi keruang pelayanan E-TLE secara langsung STNK akan di blokir, jika pelanggar melakukan konfirmasi keruang pelayanan ETLE Satlantas Polres Kudus dengan membawa surat konfirmasi lalulintas dan membawa SIM serta STNK. Kemudian petugas memberikanSurat tilang kepada pelanggar lalu lintas, pelanggar yang menerima surat tilang dapat melakukan pembayaran denda tilang ke Bank BRI / Kantor Pos atau pelanggar bias mengikuti sidang di pengadilan negeri kudus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *