MAKLUMAT YAN BIT SIM

   MAKLUMAT PELAYANAN PENERBITAN

SURAT IZIN MENGEMUDI

index..

Dalam rangka memberikan pelayan kepada masyarakat khususnya di Kab Kudus maka satlantas Polres Kudus mengeluarkan Maklumat guna mendukung pelaksanakan tugas sehari-hari terkait perubahan PP No 76 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang perubahan tarif PNBP Polri.

ANJANGSANA HUT POLANTA KE 66

GIAT ANJANGSANA HUT POLANTAS KE 66 TAHUN 2021

TERHADAP PURNAWIRAN SATLANTAS POLRES KUDUS

15 14

Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke 66 tahun 2021 melaksanakan anjangsana terhadap dua (2) personel Polres kudus yang mengabdi di satuan lalu lintas sampai purna tugas dan tidak membuat masalah serta memberikan dedikasi & loyalitas  selama dinas sehingga bisa memberikan motivasi terhadap generasi muda di Satuan Lalu Lintas Polres Kudus

JAM OPERASIONAL SATPAS SIM KUDUS

JAM PELAYANAN OPERASIONA SATPAS SIM

DI POLRES KUDUS

index

Sat lantas Polres Kudus akan membatasi jam operasi  permohonan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) selama pandemi virus corona atau Covid-19 Kendati demikian, layanan perpanjangan SIM itu masih belum beroperasi penuh seperti hari biasanya, sebelum pandemi Covid-19

Pelayasan SIM pada Senin-Kamis, layanan perpanjangan SIM hanya akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB-12.30 WIB. Sementara itu, untuk Hari Jumat-Sabtu dibuka sejak pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Serta tetap mengedepankan protokol kesehatan selama layanan perpanjangan SIM dilakukan dan membatasi jumlah permohonan per harinya. “Bila pemohonnya sudah ramai, akan dibatasi  dan akan diatur sedemikian rupa agar tidak muncul kerumunan,”

PEMBAGIAN MASKER

GIAT PEMBAGIAN MASKER CEGAH COVID 19

DI WILAYAH KABUPATEN KUDUS

7

7

Satlantas Polres Kudus mengeluarkan kebijakan baru guna mendorong kesadaran masyarakat agar tertib menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan kawasan tertib lalu lintas dan wajib menggunakan masker,

Lokasinya tersebar di sejumlah titik di jalan terutama jalan protokol di kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu P.F, S.H, S.I.K. mengatakan, pihaknya akan memberhentikan pengendara yang tak mengenakan masker baik roda dua atau roda empat.

“Para pengguna jalan di kawasan tertib berlalu lintas wajib mengunakan masker, yang kedapatan tidak mengunakan masker akan kita berikan imbauan dan edukasi,” ucapnya.

Imbauan dan edukasi yang diberikan berkaitan dengan pentingnya penggunaan masker saat berada di luar rumah.

Penggunaan masker sendiri diharapkan sebagai langkah pencegahan agar terhindar dari penularan Covid-19.

“Tetap produktif, tetap jaga kesehatan, dan selalu gunakan masker untuk kebaikan kita semua. Bersatu kita bisa lawan Covid-19,” pungkasnya.

PELAKSANAAN LAUNCHING ETLE NASIONAL

GIAT LAUNCHING ETLE NASIONAL

BERTEMPAT DI RUANG COMMAND CENTER PEMDA KAB KUDUS

15

16

E-TLE atau Electronic Traffic Law Enfrocement merupakan system penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat Mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas

Di Kota Kudus sendiri telah dipasang kameraE-TLE deteksi pelanggaran yang tersebar di beberapatempat (5 titik) antara lain:

  1. Lampu TL Mejagan kudus
  2. Lampu TL Penthol kudus
  3. Lampu TL ProlimanBarongan kudus
  4. Lampu TL SimpangTujuh Kudus
  5. Lampu TL DPRD Kudus

Kamera E-TLE mempunyai kemampuan mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas diantaranya adalah

  1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  2. Menggunakan ponsel saat berkendara
  3. Tidak menggunakan Helm bagi pengendara roda dua
  4. Menerobos lampu merah
  5. Pelanggaran marka jalan
  6. Pelanggaran batas kecepatan.

SelainKameraE-TLE, Ditlantas Polda Jawa Tengah menghadirkan inovasi KOPEK (Kamera Portable Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor). Inovasi KOPEK bertujuan untuk mengkafer wilayah yang belum terpasang kamera E-TLE.Kamera Kopek terpasang di Helm kendaraan patrol Roda2 dan petugas lapangan tidak perlu membawa surat tilang.

Data dariKameraE-TLEdanKameraKOPEK tersebut terkoneksi ke RTMC SatlantasPolres Kudus yang kemudian memverifikasi jenis pelanggaran dan verifikasi identifikasi kendaraan.Setelah itu akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi. Surat konfirmasi tersebut akansegera dikirim kepada para pelanggar melaluiPos Indonesia.

Setelah menerima surat konfirmasi E-TLE dari PT.Pos Indonesia, pelanggar mempunyai batas waktu konfirmasi selama 14 hari. Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi keruang pelayanan E-TLE secara langsung STNK akan di blokir, jika pelanggar melakukan konfirmasi keruang pelayanan ETLE Satlantas Polres Kudus dengan membawa surat konfirmasi lalulintas dan membawa SIM serta STNK. Kemudian petugas memberikanSurat tilang kepada pelanggar lalu lintas, pelanggar yang menerima surat tilang dapat melakukan pembayaran denda tilang ke Bank BRI / Kantor Pos atau pelanggar bias mengikuti sidang di pengadilan negeri kudus.

MEKANISME PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM

MEKANISME PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN

SURAT IJIN MENGEMUDI DI POLRES KUDUS

SIM-1-735x400

Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Bagi warga masyarakat yang ingin mencari SIM agar datang sendiri ke Polres Kudus dengan waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

– Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 Wib
– Jumat : 08.00 – 14.00 Wib
– Sabtu : 08.00 -11.00 Wib
Hari libur Nasional tidak beroperasi.

Persyaratan Usia
a. Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah :
– 17 Tahun untuk SIM A, C, dan D;
– 20 Tahun untuk SIM B I;
– 21 Tahun untuk SIM B II.

b. Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah :
– 20 Tahun untuk SIM A Umum;
– 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
– 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Persyaratan Administrasi
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
b. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing meliputi :

Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas did lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia;
Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia;
Surat Izin Kerja dan Kementerian yang membidangi Ketenaga kerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
c. Bukti pembayaran biaya administrasi SIM.

Persyaratan SIM Baru (SIM A, C, dan D) :
Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
– Peserta Uji SIM telah berusia 17 Tahun;
– Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ash setempat yang Sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
– Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
– Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
– Melampirkan Hasil Tes Psikologi (Rokhani);
– Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
– Lulus Uji Teori;
– Lulus Uji Simulator;
– Lulus Uji Praktik I dan II.

Persyaratan Penerbitan SIM Internasional :
Membayar biaya administrasi SIM Internasional melalui ATM, EDC atau pada teller bank yang ditunjuk dan tersedia di kantor pelayanan SIM Internasional.

Persyaratan dalam pelayanan penerbitan SIM Internasional meliputi :
– menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan melampirkan fotokopinya;
– menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
– menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
– menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkrah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru;
– 1 (satu) buah Materai Rp. 6.000,- ; dan
– Kwitansi / bukti pembayaran biaya administrasi SIM Internasional.
– Untuk Perpanjangan SIM Internasional mekanismenya sama dengan SIM Internasional baru, tetapi SIM yang akan di perpanjang harus dilampirkan.

Tarif PNBP Biaya Administrasi SIM
Biaya administrasi penerbitan SIM adalah Biaya yang dipungut sebagai biaya penerbitan SIM oleh Kantor Kas BRI atau Pembantu Bendahara Penerima dengan berpedoman pada ketentuan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republiki Indonesia

SEDIAKAN JAMU DAN MASKER SAAT OPS ZEBRA CANDI 2020

POLISI DI KUDUS SEDIAKAN JAMU TRADISIONAL DAN MASKER SAAT RAZIA

satlantas_polres_kudus_5-___CHAOEVrBnDG___--735x400

Ada yang berbeda dari operasi lalu lintas Zebra Candi yang digelar Satlantas Polres Kudus, Kamis (5/11). Razia yang digelar di Kawasan Balai Jagong Kudus tersebut, polisi justru membagi-bagikan Masker dan jamu tradisional secara cuma-cuma.

Jika biasanya pelanggar yang melanggar langsung dikenai sanksi tilang, polisi kali ini menyiapkan jamu tradisional serta masker gratis bagi pengendara yang tertib serta warga masyarakat yang ada disekitar lokasi.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu P.F. S.H., S.I.K. mengatakan pemberian masker serta jamu tradisional dipilih, lantaran saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Menurutnya, selain menyegarkan badan, jamu tradisional juga bisa menjaga imunitas tubuh.

“Untuk para pengendara yang memakai helm SNI, dapat menunjukan surat-surat lengkap, kami memberikan segelas jamu dan masker,” katanya.

Operasi Zebra Candi 2020 itu sendiri menurutnya akan digelar hingga tanggal 8 November 2020 dengan tujuan meningkatkan ketertiban dalam berkendara.

Terlihat para pengendara yang kebetulan melintas di Kawasan Balai Jagong Kudus pun dihentikan petugas dan diminta menunjukkan surat-surat kendaraan. Barulah, jika pengendara tersebut tertib, petugas mengambilkan segelas jamu dan masker secara gratis.

Salah satu pengendara, Khoirun Nisa mengaku, sempat kaget tiba-tiba diberi jamu dan masker. Sebab menurutnya hal itu tidak biasa. Ia pun berharap polisi terus mengedepankan sisi humanis dalam melakukan operasi.

PROTOKOL KESEHATAN DI PELAYANAN POLRES KUDUS

HIMBAUAN PROTOKOL KESEHATAN DI PELAYANAN POLRES KUDUS

foto-2-735x400

Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru, Kepolisian Resor Kudus memberlakukan pendisiplinan protokol kesehatan dalam memasuki Mako polres Kudus serta di pelayanan publik kepada warga masyarakat, seperti pelayanan SKCK, Kartu Identifikasi, SIM dan juga pelayanan di SPKT Polres Kudus

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, seluruh personil Polres Kudus baik Polri maupun PNS wajib melaksanakan protokol kesehatan dari masuk Mako hingga keluar Mako. Selain itu, sejumlah pelayanan kepolisian yang ada di Polres Kudus juga mengacu penerapan aturan protokol kesehatan Covid-19.

“Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang kita berlakukan bagi anggota maupun para pengunjung,” terang Kapolres.

Bagi para personil yang bertugas di tempat pelayanan kepolisian Polres Kudus, kata Kapolres, wajib mengenakan masker, memakai sarung tangan dan sering-sering mencuci tangan atau menyediakan hand sanitizer dalam pelaksanaan tugas.
Ada juga personil yang di tempatkan di setiap ruang pelayanan publik kepolisian, guna mencegah keramaian dan mengimbau pengunjung agar mematuhi protokol pencegahan Covid-19 yang sudah ditetapkan.

“Penerapan protokol kesehatan seperti pembatasan tempat duduk, pengecekan suhu tubuh serta mencuci tangan sudah kita berlakukan dalam mendukung program pemerintah yakni Adaptasi Kebiasaan Baru,” tuturnya.

“Dan selama pandemi belum dinyatakan benar-benar usai maka aturan ini tetap kita wajibkan,” jelas AKBP Aditya Surya Dharma.
Kapolres menambahkan, pengaturan jumlah peserta yang masuk dalam satu gedung pun menjadi perhatian khusus.

Ini untuk mencegah adanya kerumunan atau penumpukan dalam satu ruangan tertutup.
Sedangkan pelaksanaan pendaftaran, foto, pengambilan sidik jari, dan identifikasi di tempat pelayanan SIM, juga dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Kepada peserta uji teori dan uji praktek dilakukan physical distancing, wajib pakai masker dan selalu mencuci tangan atau menyiapkan hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus covid-19,” tegasnya.

Kapolres Kudus juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kudus, memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru ini untuk dapat tetap mengutamakan protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19.

 

STANDAR PELAYANAN SIM

STANDAR PELAYANAN SIM POLRES KUDUS

index.

index

Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan bahwa setiap badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi. Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Renstra Tahap III untuk tahun 2015-2019 pada program peningkatan pelayanan publik bidang pelayanan fungsi Lalu Lintas, maka dipandang perlu mengambil suatu langkah percepatan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan inovasi – inovasi pelayanan sesuai Kebijakan Kapolri yang tertuang dalam program Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, professional dan dipercaya masyarakat

Langkah percepatan dalam bentuk inovasi pelayanan bidang Lalu Lintas khususnya pada bidang Pelayanan Regident Surat ijin mengemudi, diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan sebagai wujud pelayanan Prima yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan hasilnya dapat direalisasikan secara nyata Upaya tersebut dapat terwujud melalui langkah nyata dalam pelaksanaan tugas pada fungsi lalu lintas dengan berpedoman pada ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan dan memiliki daya ungkit (key leverage) kuat dalam rangka meningkatkan pelayanan fungsi lalu lintas dengan fokus pada kegiatan pelayanan penerbitan SIM, sebagai upaya untuk mempertahankan image building yang telah dibangun melalui implementasi Program Quick Wins Pelayanan Dasar Publik Tahun 2018 dengan target transparansi pelayanan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan. Satuan penyelenggara SIM (Satpas Prototipe) Polres Kudus

Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh Warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

PENCEGAHAN COVID-19 SAT LANTAS RES KDS

PENCEGAHAN COVID 19

FFAAB924-5028-4CEE-B3E8-41A633B84CBB-735x400

17

Sat Lantas Polres Kudus bersama Dishub Kabupaten Kudus melakukan kegiatan pengalihan arus dan check point untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum di Terminal Induk Jati Kudus, Pengalihan arus lalu lintas ini guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Kudus. Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega mengatakan, untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang plat nomernya dari luar daerah Kudus diarahkan masuk ke Terminal.“Lalu dilakukan pendataan pengemudi maupun penumpang serta dilakukan pengcekan suhu tubuh,” ujarnya.Pengalihan arus lalu lintas dengan sasaran pemudik atau orang yang dari kota khususnya pemudik dari zona merah. Kegiatan pengalihan arus ini akan dilakukan setiap hari guna mencegah pemudik pulang ke kampung halamannya, setidaknya 50 kendaraan yang sudah kami minta untuk kembali ke daerah asalnya,” tururnya. “Dengan adanya kegiatan ini harapanya warga kudus yang masih diluar kota agar tidak pulang ke Kudus dulu, guna mencegah penyebaran virus corona,”