GELAR PASUKAN OPS KESELAMATAN LALU LINTAS CANDI 2024

Kepolisian Resor Kudus melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan yang bertempat di halaman Mapolres Kudus, Sabtu (02/03/24).

Dipimpin oleh Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, S.I.K., M.Si,  Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 ini diikuti personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.

Dalam pelaksanaannya, apel gelar pasukan di awali Ikrar Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan (Mahasiswa, pelajar, komunitas dan masyarakat), pemeriksaan pasukan, dilanjutkan dengan penyematan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan personel Kodim 0722 Kudus, Personel Satuan Lalu Lintas, dan Personel Dinas Perhubungan (Dishub).

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, S.I.K., M.Si, dalam membacakan amanat Kapolda Jateng mengatakan, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi tahun 2024 ini merupakan Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.

“Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi tahun 2024 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 04 Maret s.d. 17 Maret 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan tema operasi “Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju”, ungkap Kapolres.

Ia menyebutkan bahwa Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi tahun 2024 ini mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum dengan humanis dan edukatif.

“Tujuan operasi untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta kamseltibcarlantas”, tuturnya.

Di akhir amanatnya, Kapolres Kudus juga berpesan kepada seluruh personel yang terlibat operasi agar melaksanakan tugas Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

“Diharapkan dengan dilaksanakan Operasi Keselamatan Lalulintas 2024 ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, menurunkan pelanggaran lalu lintas serta memberikan hasil positif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat”, ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam operasi tersebut Polres Kudus, mengerahkan sejumlah 96 personel yang tercantum dalam surat perintah guna mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu lintas di wilayah hukum Polres Kudus.

DEKLARASI LARANGAN KNALPOT TIDAK SESUAI SPESIFIKASI (BRONG/BISIK)

Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, masyarakat (Kamtibmas) jelang Pemilu 2024 dan upaya menjaga ketertiban lalu lintas dalam mencegah  penggunaan knalpot brong, saat kampanye pemilu, Polres Kudus  menggelar kegiatan Deklarasi Zero Knalpot Brong pada hari Jumat (05/01/2024). Keberadaan knalpot brong yang membisingkan telinga sangat meresahkan masyarat. Oleh karena itu, Polres Kudus, Polda Jateng mengambil sikap untuk menindak tegas bagi pemilik kendaraan yang nekat memasang knalpot yang tidak standar pabrik.

Upaya penindakan telah dilakukan dan kini Polres Kudus telah memproklamirkan diri wilayahnya tidak ada lagi pengguna sepeda motor yang memasang knalpot brong, yang ditandai dengan ikrar tertib berlalu lintas zero knalpot brong yang dibacakan perwakilan klub otomotif dalam Apel Deklarasi Larangan Pengguna Knalpot Bising/Brong di Kabupaten Kudus yang berlangsung di lapangan GOR Bung Karno Kudus, Jumat (5/1/2024) pagi tadi.

Apel dipimpin langsung Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan yang  didampingi Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto bersama Forkompimda Kudus dan Elemen masyarakat.

Dalam Apel Deklarasi tersebut diikuti sejumlah komunitas sepeda motor dan perwakilan pelajar. Dihadapan Forkopimda Kudus mereka bersama-sama berjanji untuk tidak memasang knalpot brong dan berjanji untuk mematuhi semua peraturan berkendara.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kudus dalam menciptakan “Kudus Zero Knalpot Brong”. Ia menyebut, Apel ini dilaksanakan untuk menciptakan kondusifitas wilayah Kudus menjelang kampanye terbuka Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 21 Januari – 10 Februari 2024 mendatang.

“Ini merupakan kesiapan warga masyarakat Kudus dalam mensukseskan Pemilu damai khususnya tahap kampanye tanpa knalpot brong/bising, sehingga kegiatan kampanye terbuka di wilayah Kudus berjalan dengan aman dan lancar,” kata Pj Bupati Kudus, Bergas saat membacakan sambutan.

Dalam mengatasi permasalahan tersebut, lanjut Pj Bupati Kudus, kita tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh Stakeholder dalam menyelesaikan permaslahan lalulintas dengan tuntas.

“Diperlukan koordinasi antar instansi pemerintah dalam membina dan memelihara Kamseltibcar lantas khususnya pada tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan pihaknya mengutamakan tindakan preventif dan preemtif dalam usaha menciptakan zero knalpot brong di Kudus. Jika langkah edukasi dan peringatan masih tak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan.

“Pengendara yang menggunakan knalpot brong kita minta untuk dilepas dan diganti yang standar. Dia lepas dan pasang sendiri knalpot yang sesuai dengan aturan. Kita lakukan penindakan,” kata Kapolres.

Pihaknya berencana, saat knalpot brong sudah terkumpul knalpot-knalpot itu bisa saja dipotong. Kemudian bisa saja dibikin patung atau monumen yang terbuat dari knalpot brong sebagai peringatan bahwa knalpot brong melanggar ketentuan.

Usai Apel Deklarasi, Forkompimda Kudus, Elemen masyarakat Kudus, komunitas Club Otomotif dan perwakilan pelajar melakukan penandatangan dukungan terhadap Polres Kudus untuk menciptakana wilayah Kabupaten Kudus bebas dari knalpot brong.